Assalamualaikum
Warohmatullahi Wabarakatuh
Selamat
datang diblog saya Farihsido.blogspot.com kali ini saya akan memosting UU K3
beserta isinya .pasti sudah tahu semua kan tentang K3 kalau belum tahu saya
beritahu K3 adalah Keselamatan dan kesehatan kerja dan K3 fungsinya sebagai
tata pelindung pekerja supaya sehat selamat dalam bekerja baik setelah bekerja
maupun sesudah bekerja . ternyata diatur dalam undang-undang lho .baik silahkan
dinikmati materinya.
Peraturan mengenai
syarat-syarat keselamatan kerja diatur dalam perundangan republik Indonesia,Yaitu UU no .1
tahun 1970.Syarat-syarat keselamatan kerja yaitu:
a) Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b) Mencegah,mengurangi dan memadamkan kebakaran
c) Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d) Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan
diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya,
e) Memberi pertolongan pada kecelakaan
f) Memberi alat-alat perlindungan diri pada para
pekerja
g) Mencegah dan mengendalikan atau
menyebarluasnua suhu,kelembaban,debu,kotoran,asap,uap,gas,hembusan
angina,cuaca,sinar atau radiasi,suara dan getaran
h) Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit
akibat kerja baik physic maupun psychis,peracunan,infeksi dan penularan.
i) Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
j) Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang
baik
k) Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l) Memelihara kebersihan,kesehatan dan
ketertiban
m) Memperoleh keserasisan antara tenaga
kerja,alat kerja lingkungan ,cara dan proses kerjanya.
n) Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang,binatang
tanaman atau barang.
o) Mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan
p) Mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar muat perlakuan dan penyimpanan barang
q) Mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya
r) Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan
pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Materi ini saya peroleh dari buku
BSE Teknik Bodi Kendaraan yang ditulis oleh gunadi .
Semoga anda menikmati dan
memanfaatkan ilmunya sebaik-baiknya.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabaraktuh.
No comments:
Post a Comment